Polres Tangerang Selatan Ringkus Ayah Sambung, Coba Nodai Anak Tiri

    Polres Tangerang Selatan Ringkus Ayah Sambung, Coba Nodai Anak Tiri

    JAKARTA - - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Aldo Primananda dan kanit PPA Tangsel.

    Zulpan menerangkan, telah menangkap tersangka dengan inisial S laki-laki umur 42 tahun dengan korban berinisial D perempuan umur 12 tahun ujar, " Zulpan pada Kamis (08/09/2022).

    Lanjut Zulpan, kejadian ini sudah lama dari korban masih duduk kelas 4 SD, tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban.

    Terakhir tersangka melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban tidur di kamar depan semenrara korban tidur di kamar depan papar Zulpan.

    Masih kata Zulpan, tersangka S mematikan semua lampu kecuali lampu dapur, tersangka S mulai mengerangi tubuh korban dan melepas pakaian korban dari atas sampai bawah.

    "Kemudian tersangka menempelkan kemaluannya (penis) ke kemaluan korban (vagina) namun pada saat itu korban sempat merontak dan menendang tersangka S.

    Utuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Hendi)

    polres tangsel polda metro jaya
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Lewat "Polri Peduli" Polres Tangerang Selatan...

    Artikel Berikutnya

    Mengaku Aparat Dengan Modal Senpi Jenis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami